Mabes Polri buka suara terkait sejumlah poin krusial dalam draf revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang diusulkan sebagai inisiatif DPR, pada Selasa (28/5) lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terkait RUU ini lantaran pihaknya juga masih belum menerima draf yang nantinya akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Kendati demikian, Sandi meyakini poin-poin yang diatur dalam RUU tersebut tetap akan memberikan batasan kewenangan bagi kepolisian. Oleh karenanya, ia meyakini nantinya tidak akan ada kewenangan berlebih atau tumpang tindih bagi Polri dengan lembaga lainnya.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri sebagai usul inisiatif DPR. Dalam usulannya, terdapat dua pokok bahasan yang akan coba diakomodasi dalam revisi terbaru UU Polri tersebut. Pertama, terkait penambahan sejumlah kewenangan seperti pengawasan dan pemblokiran di ruang siber hingga penyadapan. Pokok materi kedua yakni berkaitan dengan batas masa pensiun bagi anggota Polri yang hendak diperpanjang menjadi 60 tahun dan dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Kendati demikian, rancangan revisi UU Polri tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak lantaran dinilai menambah banyak kewenangan Korps Bhayangkara tanpa adanya penguatan dari segi pengawasan.