Arab Saudi tengah melakukan pengetatan terhadap izin bagi pelaksanaan haji 2025. Di Mesir, Mufti Agung Mesir, Syekh Nadhir Ayyad, menyatakan bahwa melakukan haji tanpa izin resmi dari pihak berwenang Arab Saudi merupakan pelanggaran hukum. Dia menambahkan, oleh karena itu, tidak diperbolehkan secara hukum bagi seseorang untuk pergi haji tanpa izin pemerintah. “Siapa pun yang melakukan hal tersebut secara hukum akan berdosa karena telah menentang penguasa,” kata dia dikutip dari Alarabiya, Ahad (18/5/2025).
Kementerian Luar Negeri Mesir telah meminta mereka yang ingin menunaikan ibadah haji untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang Arab Saudi dan tidak melakukan perjalanan haji tanpa izin resmi. Para pelanggar akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Kementerian Luar Negeri mengimbau semua warga negara Mesir yang berkunjung dan tinggal di Arab Saudi untuk mematuhi peraturan haji yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi, untuk menghindari pertanggungjawaban secara hukum dan dikenai hukuman.