Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Perdagangan Orang, sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Joyohadikusumo mengatakan bahwa UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah ada sejak tahun 2007 tidak relevan dengan kondisi saat ini. Dia bilang perdagangan orang saat ini sudah terjadi bahkan sejak janin di dalam kandungan.
Saras menyatakan hal itu usai melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, guna membahas usulan revisi UU TPPO. Pertemuan ini dilakukan bersama dengan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, dan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono.
Dia menjelaskan, usulan tersebut dinilai penting, mengingat berbagai bentuk perdagangan orang memiliki sindikat di dalamnya. Dia bilang, perlu koordinasi dengan lintas sektor dalam memantapkan revisi UU TPPO ini. Kedepan, pihaknya akan melakukan Memorandum of Understanding atau MoU dengan berbagai sektor dalam upaya memberantas perdagangan orang, termasuk untuk standardisasi rumah aman. Selain kepada Mensos, Kemenkes, dan Kementerian P2MI, Saraswati juga telah melakukan audiensi dan menyampaikan usulan kepada Bareskrim Polri hingga Kejaksaan Agung terkait dengan modus-modus baru TPPO.