Rafael Alun Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Rafael resmi menahan Rafael di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan atau hingga 22 April 2023.

Firli menyebut Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Lembaga Antirasuah melakukan penahanan usai memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam. Rafael tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kondisi tangan diborgol.

Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II ini diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo disoroti publik. Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Adapun KPK telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp40 juta dan tas ‘mewah’ saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Search