Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, dirinya mendengar informasi terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mengajukan banding terhadap vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan. “Ya itu putusan pengadilan terserah kan. Saya dengar KPK (mau) banding ya,” ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.055.519. Jaksa KPK menuntut Rafael dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.