Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana penjara selama selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 (10 miliar) dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan bahwa terdakwa dan jaksa masing-masing memiliki hak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut atau pikir-pikir dalam waktu satu minggu.
Hal memberatkan bagi Rafael pada kasus ini adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankannya, yaitu terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.