Putusan PTUN atas SK DPD RI, Bahayakan Sistem Ketatanegaraan

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI, berbahaya bagai sistem ketatanegaraan. Dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR. Dijelaskannya, keputusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR RI maupun MPR RI. “Karena suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu, atau misalnya quorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” papar Margarito.

Margarito menyarankan agar DPD RI mengajukan banding atas putusan PTUN ini. Dikatakannya, pengajuan banding ini bukan untuk kepentingan DPD, tetapi untuk menyelamatkan sistem ketatanegaaan bangsa ini. “Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN. Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” kata Margarito.

Pakar tata negara ini menjelaskan, pergantian wakil ketua MPR dari kelompok DPD merupakan keputusan paripurna DPD sehingga bukanlah objek PTUN. “Kalaupun hasil keputusan paripurna DPD ditindaklanjuti dan ada kesalahan administasi, tetap saja itu tidak bisa menjadi objek PTUN,” ungkap Margarito. Keputusan sidang paripurna DPD ataupun lembaga lagislatif lain, hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna DPD. “Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” papar Margarito.

Search