Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mempertanyakan alasan urgensi revisi Undang-undang Kementerian Negara yang justru dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011. Ia heran mengapa putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK pada 2011 baru dieksekusi oleh DPR dan Pemerintah saat ini. Guspardi mengaku tidak tahu detailnya karena baru masuk menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Ia pun berharap para seniornya sesama anggota DPR yang lebih dulu menjabat, bisa menjelaskan kepadanya tentang putusan tersebut. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meyakini, latar belakang putusan MK tahun 2011 sebagai dasar melakukan revisi UU Kementerian Negara, akan mengundang pertanyaan publik. Ia berharap DPR bisa memberikan penjelasan kepada publik. Hal ini ia harapkan agar tidak ada asumsi bahwa revisi UU Kementerian Negara berkaitan untuk mengakomodasi kepentingan politik partai pendukung presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apalagi, target revisi UU Kementerian Negara disebut-sebut bakal mengubah pasal jumlah kementerian.

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, tim ahli Baleg DPR menyampaikan latar belakang pihaknya mengusulkan agar adanya revisi UU Kementerian Negara. Latar belakang disebutkan karena akibat putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Tim ahli mengatakan, dalam putusannya, MK melihat pasal tentang jumlah kementerian negara saat ini, bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Search