Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap tidak ada persekongkolan, buat mengubah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). “Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu di remisi-remisi dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi,” kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas TV.
Dia menyampaikan, negara sudah tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lanjutan terkait kasasi itu. Mahfud mengatakan, pengajuan Peninjuan Kembali (PK) di tingkat kasasi sudah diatur hanya bisa dilakukan terpidana. Mahfud menjelaskan, PK bisa diajukan terpidana berdasarkan novum atau fakta-fakta baru terkait perkara itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA dalam putusan kasasi menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan pada Selasa (8/8/2023) lalu. Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat perubahan hukuman dari vonis sebelumnya. Istri Sambo, Putri Candrawathi, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi. Sebelumnya dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.