Purbaya Sebut THR ASN Pusat Cair Rp11 T per 10 Maret

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat hingga Rp11 triliun per 10 Maret 2026. Ia mengatakan dana tersebut sebenarnya sudah tersedia dan dapat dicairkan selama instansi terkait mengajukan permintaan pencairan ke Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merealisasikan pembayaran THR bagi ASN pemerintah pusat secara bertahap. Hingga 6 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, realisasi THR tercatat mencapai sekitar Rp3 triliun yang telah dibayarkan kepada 631 ribu pegawai dari total sekitar 2,2 juta ASN pemerintah pusat.

Selain ASN aktif, pemerintah juga telah menyalurkan THR kepada para pensiunan. Hingga saat ini, pembayaran untuk kelompok tersebut mencapai sekitar Rp11,4 triliun kepada 3.568.570 penerima, atau sekitar 93,55 persen dari total penerima yang berhak. Sementara itu, realisasi THR bagi ASN pemerintah daerah masih relatif terbatas. Hingga periode yang sama, baru tiga pemerintah daerah dari total 546 pemda yang melaporkan pembayaran THR kepada pegawainya. Total dana THR yang telah dibayarkan oleh tiga pemerintah daerah tersebut tercatat mencapai sekitar Rp127,6 miliar kepada 16.848 pegawai daerah.

Search