Punya Data E-Commerce, Pemerintah Harap tak Ada Lagi Tanah Abang vs Toko Online

Badan Pusat Statistik (BPS) bakal segera memiliki data transaksi e-commerce secara resmi mulai tahun depan. Melalui data tersebut, pemerintah dapat mengetahui secara detail besaran transaksi yang terjadi dalam perdagangan barang dan jasa melalui platform digital. Deputi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, menjelaskan, selama ini data-data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dimiliki pemerintah bukan data resmi karena berasal dari data survei maupun riset lembaga swasta atau pelaku e-commerce itu sendiri. Sementara itu, perdagangan digital kian masif dan semakin mengkhawatirkan bila pemerintah tak punya data resmi yang valid sebagai dasar kebijakan. 

Oleh karena itu, Rudy mengatakan, dengan keberadaan data e-commerce, pemerintah ke depan bisa memiliki keputusan berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Kebijakan yang diambil juga tidak sebatas temporer atau jangka pendek. Meski demikian, ia mengakui, peraturan kewajiban penyampaikan data e-commerce melalui Pertaturan  Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaikan dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik cukup terlambat. 

Search