Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, jumlah pungutan Rp150 ribu atau 10 dolar yang ditetapkan Pemprov Bali diharapkan bukan sebuah tambahan biaya baru, tapi kontribusi terhadap kelestarian lingkungan untuk tahun-tahun ke depan agar ekosistem pariwisata di Bali tetap terjaga. Untuk sampai pada tujuan itu, dibutuhkan biaya yang besar dan kerja kolaboratif semua pihak. Pemerintah, kata Sandi akan terus mengawal agenda pungutan biaya tersebut termasuk proses yang masih bergulir sekarang ini.
Adapun isu yang mencuat seperti kebijakan tersebut akan mengurangi minat wisatawan asing bukanlah suatu halangan yang berarti. Bahkan menurut Sandi, wisatawan mendukung Bali tetap menjaga kelestarian budaya dan lingkungannya. Semua itu tergantung dari cara pandang terhadap kebijakan di bidang pariwisata tersebut.
Senada dengan yang disampaikan oleh Menparekraf RI, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengatakan pungutan Rp 150 ribu bagi asing tersebut untuk keberlanjutan pariwisata Bali di masa yang akan datang. “Saya kira jelas apa yang disampaikan Pak Menteri, berbicara apakah itu mahal atau murah tergantung narasi yang kita bangun. Ini peruntukannya bagi lingkungan dan budaya yang memang dicari oleh wisatawan sendiri. Inilah mengapa kita perlukan biaya besar,” kata Cok Ace.