Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengugnkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar. Ia kemudian menjelaskan bahwa nominal suap yang diduga diterima bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
Berdasarkan pemeriksaan, Dewas menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK. Mereka bakal berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK, pada Rabu (17/1).
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas. Enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya untuk satu orang. “Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak” ungkapnya.