Kontroversi dan dugaan pelanggaran kode etik yang tidak ditangani secara optimal menjadi penyebab masih tingginya ketidakpuasan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Perbaikan kinerja perlu segera dilakukan untuk mengembalikan citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 22-24 Februari 2022, 43,7 persen publik merasa puas, sedangkan 48,2 persen tak puas dengan kinerja KPK. Dari jajak pendapat yang melibatkan 506 responden di 34 provinsi itu diketahui ada sejumlah alasan publik menyampaikan ketidakpuasan atas kinerja KPK. Kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak optimal menjadi alasan paling banyak (34,3 persen).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Bandung, Susi Dwi Harijanti, Minggu (20/3/2022), mengatakan, kinerja KPK sangat dipengaruhi oleh kinerja organ-organ di dalamnya. Organ-organ yang dimaksud terutama adalah pimpinan KPK dan Dewas KPK. Pimpinan KPK berperan penting karena di tangan merekalah fungsi-fungsi KPK akan ditentukan. Dewas juga memiliki peran fundamental karena berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mereka bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.