Puan Maharani: Kasus OTT Rektor Unila akan Ditindaklanjuti Komisi X DPR

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan peristiwa operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani, oleh KPK akan ditindaklanjuti Komisi X DPR. “Mengenai adanya kasus suap yang menimpa Rektor Unila, nanti akan meminta Komisi X  untuk menindaklanjuti hal tersebut secara langsung,” ujar Puan Maharani di Bandar Lampung, Rabu malam, 24 Agustus 2022.

Puan mengimbau seluruh perguruan tinggi agar lebih terbuka dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dari berbagai jalur yang diterapkan. “Benar-benar jangan sampai terulang, saya harapkan semua perguruan tinggi dalam menerapkan sistem masuk mahasiswa baru dilakukan terbuka, transparan, sesuai aturan, dan benar,” tutur Puan.

Menurut Puan peristiwa OTT Rektor Unila yang menodai citra perguruan tersebut dapat menjadi pelajaran semua pihak. KPK  menangkap Rektor dan tujuh pejabat Unila di Bandung, Jawa Barat dan Lampung. KPK langsung menetapkan Karomani sebagai tersangka. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri pun menyusul sebagai tersangka. Adapun pemberi suap adalah pihak swasta bernama Andi Desfiandi. KPK menyita barang bukti berupa dokumen penerimaan mahasiswa baru dari penggeledahan Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila. KPK juga telah menyita uang tunai dalam kantong plastik dan tas ransel usai menggeledah rumah mewah Karomani di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung pada Rabu siang.

Search