Sidang pembacaan putusan terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024 dengan pihak tergugat Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ditunda dua pekan hingga 24 Oktober.
Penundaan itu dikarenakan ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit. Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seyogianya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini. Sidang perkara ini sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024.