PT MSU Resmi Cabut Gugatan Rp56 M kepada Konsumen Meikarta

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatan perdata terhadap 18 konsumen senilai Rp56 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sementara itu, Pengacara Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan mengapresiasi itikad baik dari anak usaha Lippo Grup itu. Ia pun mengatakan para konsumen dan MSU sudah ada perbincangan mengenai jalan tengah permasalahan Meikarta. Meski demikian, Rudi enggan menjelaskan lebih rinci soal kesepakatan itu. Ia hanya menekankan pihak konsumen tetap menuntut MSU untuk segera mengembalikan uang yang sudah disetorkan.

Sebelumnya, MSU menggugat belasan pembeli apartemen Meikarta secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. PKPKM membeberkan semua konsumen apartemen yang protes dan menuntut haknya sebagai pembeli, dijadikan tergugat oleh PT MSU. Gugatan itu tak lepas dari tindakan konsumen yang melakukan demonstrasi di halaman Bank Nobu selaku bank pembiayaan di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan pada akhir Desember 2022 lalu. Para konsumen meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Search