Kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) DIY resmi mencabut laporan dari Polda DIY terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan seniman sekaligus budayawan Butet Kertaredjasa, Senin (5/2). Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie sebagai pendamping hukum Ketua DPD Projo DIY Aris Widihartanto selaku pelapor.
Menurut Romi, pencabutan laporan ini menindaklanjuti permintaan Jokowi kepada Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi untuk mencabut laporan terhadap Butet di Polda DIY. Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW mengaku belum menerima permohonan pencabutan laporan terhadap Butet. Budi mengatakan Jokowi juga meminta agar persoalan ini tidak membuat publik menjadi ramai.
Projo DIY sebelumnya melaporkan Butet ke Polda DIY buntut orasi dan pantun yang ia sampaikan saat acara kampanye Ganjar di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1). Adapun Butet dianggap telah menghina Presiden Jokowi usai menyamakannya dengan binatang. Butet diduga melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.