Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Program Paspor Masuk Desa. Tepatnya, perogram tersebut ditujukan untuk warga Desa Alas, Kabupaten Malaka. Desa tersebut adalah desa yang berbatasan langsung antara Indonesia dengan Timor Leste.
Halim mengatakan, Kantor Imigrasi mengerahkan tim sebanyak enam orang dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian. Menurut dia, antusiasme masyarakat desa sangat tinggi untuk mendapatkan layanan paspor melalui program tersebut.
Sebab, kata dia, program itu dibuka demi menunjukkan banyaknya permohonan paspor. Dia menjelaskan, bagi permohonan paspor akibat kerusakan atau kehilangan diarahkan untuk mengajukan permohonan tersebut ke Kantor Imigrasi Atambua.