Program Kampung Zakat NTT bertujuan untuk Pengentasan Kemiskinan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3 T). Program ini merupakan program sinergi antara Ditjen Bimas Islam, Kemenag, dengan Baznas, serta lembaga pengelola zakat lainnya. “Wilayah tersebut merupakan perkampungan nelayan di pulau Flores yang terdampak bencana tsunami 1992,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, saat meresmikan Kampung Zakat NTT, Rabu (7/8/2024).
Waryono menegaskan program Kampung Zakat bersifat inklusif, berada di daerah berkomunitas Islam dan Katorlik. Ia menjelaskan, dana zakat yang digelontorkan Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperuntukkan golongan yang berhak menerima zakat. Sementara dana bantuan pemerintah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) bersifat stimulan, digunakan untuk mendukung program Kampung Zakat.
Waryono mendorong pengurus Kampung Zakat untuk membangun komunikasi dengan stakeholder lainnya, seperti pemerintah daerah. Ia mengaku senang dan bangga melihat masyarakat di Nangadhero yang rukun, serta memiliki keinginan untuk maju dan sejahtera. Sementara itu, Sekda Nagekeo, Lukas Mere, menyambut baik program Kampung Zakat. Lukas menambahkan, adanya pelibatan Baznas dalam program ini memberi kesan tersendiri dalam memuliakan nilai-nilai kemanusiaan. “BAZNAS adalah badan penyelamat dari dunia hingga akhir, penyelamat kemanusiaan,” ucapnya