Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk nonhalal dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia, selama mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia berkomitmen memastikan semua informasi terkait kehalalan produk harus disampaikan secara transparan sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2026. Setelah itu, mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan penuh.
BPJPH telah mengatur pelabelan produk halal impor melalui Keputusan No. 88 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam G/TBT/N/IDN/174/Add.1. Ia menyebut, Indonesia tetap membuka diri untuk kerja sama lebih lanjut dengan lembaga halal luar negeri lainnya dalam rangka memperkuat ekosistem perdagangan halal global.