Produk Impor di E-katalog Bakal Dibekukan Jika Tersedia di Dalam Negeri, Kenapa?

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas, menyatakan, pihaknya bakal membekukan produk impor di katalog elektronik (e-katalog) bila ada produk substitusi produksi dalam negeri. Langkah itu diambil menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar produk di katalog elektronik itu bisa mencapai 1 juta produk hingga akhir tahun 2022.

Untuk mempermudah UMK dan koperasi masuk ke e-katalog, kata Anas, LKPP akan menerapkan kebijakan strategis dengan memangkas birokrasi. Penyederhanaan pengelolaan katalog lokal akan dilakukan dari sebelumnya empat tahapan menjadi satu tahapan saja. Dengan begitu, seluruh pemerintah daerah otomatis ditetapkan sebagai pengelola. Untuk mempermudah UMK dan koperasi masuk ke e-katalog, LKPP menghapus pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk yang tidak menyangkut keselamatan jiwa.

Per akhir Maret ini, LKPP telah menayangkan 213 ribu produk dalam sistem e-katalog atau sesuai target dan akan diperbanyak hingga 1 juta produk di akhir 2022 sesuai arahan Presiden Jokowi. 

Search