Pro-Kontra Pemanggilan 4 Menteri Jokowi Sebagai Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK

Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo memastikan bahwa Majelis Hakim akan memanggil sejumlah menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Suhartoyo mengatakan MK akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu pada Jumat, 5 April 2024. Pemanggilan para menteri itu berdasarkan rapat hakim konstitusi pada pagi tadi. Sejumlah menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md  meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi saksi di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) 2024. Derasnya aliran bansos dengan nilai jumbo menjelang pemilu Februari lalu membuat banyak pihak menilai bahwa telah terjadi upaya politisasi program pemerintah.

Sebelumnya Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, pada Selasa, 19 Maret 2024 mengatakan terjadi lonjakan tajam dalam realisasi di awal 2024 bahkan angkanya naik hingga 135 persen dari tahun sebelumnya. Persoalan derasannya kucuran bansos jelang pemilu ini berbuntut pada permintaan kubu paslon 01 (Anies –Muhaimin) dan paslon 02 (Ganjar-Mahfu Md) kepada MK untuk memanggil 4 menteri Kabinet Jokowi sebagai saksi. Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kemudian merespon permintaan kedua kubu tersebut. Merespon permintaan kubu Anies dan Ganjar terkait pemanggilan menteri Jokowi sebagai saksi, Tim Pembela Prabowo-Gibran merasa keberatan. Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara PHPU.

Search