Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dianggap terlalu reaktif dalam merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda. Pasalnya, Mahfud meyakini bahwa ada ‘permainan’ di balik putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima tersebut. Partai Prima selaku pihak yang melayangkan gugatan pun tak terima dituding seperti itu. Partai Prima lantas mengkritik Mahfud dengan menyebutnya terlalu reaktif.
“Bahkan, sekelas Menko Polhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif,” kata Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Bahkan, Partai Prima juga membawa-bawa jabatan Menko Polhukam yang diemban Mahfud. Prima menilai Mahfud tidak meneliti putusan PN Jakpus tersebut. Adapun Mahfud sebelumnya menduga ada permainan di balik putusan PN Jakpus. Ia mengaku heran ketika hukum administrasi justru masuk ke dalam hukum perdata. Menurutnya, putusan ini telah salah kamar.
Agus menegaskan, keputusan Prima menggugat keputusan KPU itu adalah agar partainya dapat menjadi peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta. Ia menambahkan, langkah Prima mengajukan gugatan ke PN Jakpus karena tidak mengetahui bahwa pengadilan tingkat pertama itu tidak memiliki wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Menurutnya, selama ini Prima sudah mencoba mencari keadilan melalui lembaga-lembaga yang diatur oleh UU untuk menangani sengketa pemilu, seperti Bawaslu dan PTUN. Namun, upaya itu sia-sia.