Presiden Minta Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Konflik Agraria

Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat  penyelesaian konflik Agraria di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni dalam pertemuan antara TNI dan BUMN yang membahas terkait penyelesaian konflik agraria.

Hal ini merupakan bentuk komitmen presiden untuk mensejahterakan rakyat melalui Reforma Agraria dan melakukan percepatan Program Strategis Nasional (PSN) yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat. Dikatakan Raja Juli Antoni, untuk penyelesaian konflik agraria pada sejumlah titik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) harus dilakukan kerjasama antara Kementerian dan Lembaga Negara. “Seperti yang ditegaskan oleh Pak Jokowi pada acara GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Summit pada Juni 2022 lalu, hendaknya semua Kementerian dan Lembaga dapat menghilangkan sekat dan ego sektoral, agar program ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Raja Juli Antoni.

Berdasarkan data dari para Civil Society Organization (CSO), terdapat 19 titik LPRA yang bersinggungan dengan aset BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan dua titik LPRA yang bersinggungan dengan Aset TNI. Dari sisi kewenangan, Kementerian ATR/BPN sudah dipayungi kewenangan untuk penyelesaian penertiban kawasan dan tanah telantar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Namun, jika memakai penyelesaian normatif, tentunya penyelesaiannya akan sangat lama, sehingga jika ingin dilakukan percepatan perlu ada kerjasama dengan kementerian/lembaga.

Search