Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau revisi UU ITE jilid II. Jokowi meneken surat itu pada Selasa, 2 Januari 2024, menurut situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. Salinan UU ITE jilid II yang diunggah Kemensetneg pada Kamis, 4 Januari 2024, sama dengan yang disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 5 Desember 2023.
DPR dan pemerintah diketahui menghapus Pasal 27 ayat 3 yang dianggap karet. Pasal itu mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Namun, revisi UU ITE tidak menyentuh beberapa pasal lainnya yang selama ini dianggap sebagai pasal karet karena mengatur larangan penyebaran informasi dan dokumen elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama. Pasal-pasal karet ini adalah Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 dan 3, dan pasal 29. UU ITE jilid II juga mencantumkan pasal 27A berpotensi menjadi pasal karet baru.
UU ITE jilid II yang diteken Jokowi juga menambahkan ayat 3 pada pasal 28 yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong. Itu pun memuat ayat 1 dalam pasal 43 yang memberi wewenang khusus bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.