Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau Stranas BHAM. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan pengesahan itu termasuk langkah nyata pemerintah menerapkan nilai-nilai HAM dalam dunia bisnis. Dhahana meyakini pengesahan Stranas BHAM membuktikan komitmen pemerintah menghadirkan iklim bisnis yang berkelanjutan.
Dhahana menyebut Stranas BHAM akan berfokus pada sejumlah strategi yaitu peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM. Kemudian pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM. Terakhir, penguatan mekanisme pemulihan yang efektif. Dhahana juga mengungkapkan pembahasan penyusunan Stranas BHAM sudah berlangsung sejak 2016. Setelah ditunjuk sebagai National Focal Point (NFP) bisnis dan HAM pada 2019, Kemenkumham semakin mengintensifkan pembahasan draf itu. Sejumlah kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi pelaku usaha yang tergabung dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terlibat pembahasan draf tersebut.
Dhahana menekankan pengesahan Stranas BHAM merupakan hal yang patut dibanggakan bagi Indonesia. Sebab aturan ini membuat Indonesia termasuk daftar negara di dunia yang menerapkan keterpaduan bisnis dan HAM. “Meskipun bukan pionir, tapi Indonesia menjadi negara ketiga di Asia Tenggara yang telah memiliki regulasi terkait bisnis dan HAM,” ucap Dhahana.