Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut tantangan yang dihadapi untuk penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme akan semakin berat. Di saat yang bersamaan Presiden mengatakan potensi kejahatan siber juga kain meningkat. “Muncul berbagai modus dan bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terosime,” kata Jokowi dalam peringatan 20 tahun Gerakan Anti-pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 18 April 2022.
Gerakan ini ditandai dengan lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindan Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yang kini jadi UU Nomor 8 Tahun 2010. Ini adalah cikal bakal lahirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jokowi menyebut upaya pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem perekonomi dan sistem keuangan Indonesia. Sehingga, keuangan negara bisa diselamatkan dan investor juga dapat kepastian hukum.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan ke Jokowi kalau mereka sudah meluncurkan aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML) sejak 2021. “Hingga saat ini, PPATK telah menerima sebanyak 247 juta laporan dari pihak pelapor,” kata Ivan Yustiavandana. Rata-rata, PPATK juga menerima laporan atas 45 ribu transaksi per jamnya. Selain GoAML, ada juga sistem informasi pendanaan terorisme. “Ini terbukti mampu mempercepat penanganan terorisme.” Lalu sesuai arahan Jokowi, Ivan menyebut PPATK kini juga aktif mengajukan dua usulan Rancangan Undang-Undanga atau RUU baru. Keduanya yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.