Prediksi Estimasi Besaran Gaji Hakim Naik 280 Persen

Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan, gaji hakim Indonesia naik sebesar 280 persen. Kenaikan gaji hingga 280 persen itu, diberikan kepada hakim paling junior.  Simak prediksi estimasi besaran gaji hakim Indonesia pergolongan jika naik 280 persen. Prediksi estimasi besaran gaji hakim ini, berpatokan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 era Presiden Ke-7 Joko Widodo.  

Menurut Presiden Prabowo, semua hakim gajinya akan naik secara signifikan. Dan hal tersebut akan terus mendapat pengawasan dari Presiden.  Kenaikan gaji para hakim menjadi perhatian Presiden Prabowo, setelah mendengar sudah 18 tahun tidak naik. Sedikitpun tidak ada kenaikan gaji untuk para hakim. 

Prediksi Estimasi Gaji Hakim Indonesia Naik 280 Persen. Diketahui, kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Yakni, tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012.  PP itu tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.  Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.785.700. Jika gaji pokok sebesar Rp2.785.700 naik menjadi 280 persen, setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp7.799.960.  Sedangkan yang tertinggi, berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.200. 

Search