Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terkait praperadilan pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, hari ini, Rabu (27/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis menang dalam sidang praperadilan itu. “Tentu kami sangat optimistis permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka (Mardani) ini akan ditolak hakim,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7).
Ali mengatakan KPK sudah membeberkan seluruh bukti penetapan tersangka terhadap Mardani dengan jelas. Kemungkinan KPK kalah dalam praperadilan itu diyakini sangat kecil. KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa (26/7). Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.