Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan tidak dapat menerima praperadilan yang diajukan Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri.Gugatan itu diajukan Firli atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini ke tahap berikutnya. Ia menyebut hal itu termasuk otoritas yang dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Adapun Putu merupakan salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Firli. Putu juga menyinggung soal bukti dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa pihak Firli dalam proses praperadilan. Putu mengaku dirinya tidak membuka apa isi dokumen tersebut, melainkan hanya membacakan dan bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh pemohon termasuk ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Pertanyaan yang disampaikan Putu, yakni apakah dokumen itu ada korelasinya dengan perkara yang disidangkan.
Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebelumnya mempermasalahkan tindakan kuasa hukum Firli Bahuri yang membawa bukti dokumen kasus DJKA dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Mereka menilai bukti tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara Firli yang sedang diuji di Praperadilan saat ini. Oleh karena itu, Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya menanyakan hal tersebut kepada ahli yang dihadirkan.