Prabowo Teken Perpres, Beri Tunjangan Khusus Dokter Rp 30 Juta per Bulan

 Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat. Tidak hanya tunjangan khusus, dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan yang diberikan kepada para dokter per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya berlalu sesuai ketentuan kepegawaian. Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Search