Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjend TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031 menggantikan Ali Ghufron Mukti. Penetapan yang berlaku untuk masa jabatan lima tahun ke depan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
Pemerintah juga menetapkan susunan dewan pengawas BPJS Kesehatan periode 2026-2031 yang sebelumnya telah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam rapat paripurna DPR. Sesuai ketentuan perundang-undangan, dewan pengawas BPJS bertugas mengawasi kebijakan dan kinerja direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial, sekaligus menyampaikan laporan pengawasan kepada presiden.
