Prabowo Resmi Perketat Dinas Luar Negeri PNS Hingga Pejabat Negara

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas luar negeri (PDLN), pemerintah telah menetapkan aturan baru yang lebih ketat.
Melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam sidang kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut di atur bahwa kegiatan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) hanya diizinkan jika memiliki urgensi substantif dan tidak mengganggu tugas prioritas di dalam negeri. Selain itu, Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan PDLN harus dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” kata Prasetyo.

Search