Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan total pemangkasan sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini mencakup pengurangan anggaran bagi kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah mengalami penyesuaian sebesar Rp50,59 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden dan surat resmi dari Kementerian Keuangan, yang mengarahkan setiap kementerian untuk menyesuaikan belanja mereka serta berkoordinasi dengan legislatif sebelum menyerahkan hasil revisi kepada Kementerian Keuangan.
Pemangkasan ini berdampak pada sektor-sektor strategis, termasuk kesehatan yang mengalami pengurangan sebesar Rp19,6 triliun. Anggaran ini sebelumnya dialokasikan untuk berbagai program prioritas, sehingga efisiensi ini mengharuskan adanya realokasi guna memastikan program yang esensial tetap berjalan. Sektor pendidikan juga menghadapi pemotongan sebesar Rp8,01 triliun, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan program wajib belajar dan subsidi pendidikan. Pengurangan ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas program yang telah dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dampak paling signifikan terlihat pada sektor infrastruktur, di mana Kementerian Pekerjaan Umum mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp81,38 triliun, menyisakan Rp29,57 triliun untuk tahun ini. Konsekuensinya, sejumlah proyek pembangunan infrastruktur utama harus disesuaikan, termasuk pengurangan anggaran bagi berbagai direktorat yang menangani sumber daya air, jalan raya, permukiman, serta pembangunan strategis lainnya. Dengan skala efisiensi yang luas ini, pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal yang ketat dan kebutuhan pembangunan nasional.