Presiden Prabowo Subianto mengaku geram dengan kasus korupsi yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Untuk membuat koruptor jera, ia mendukung adanya penyitaan aset koruptor oleh negara. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
Kendati demikian, keadilan untuk anak dan istri koruptor tetaplah harus diperhatikan. Karena dalam aset yang dimiliki seorang koruptor, bisa saja terdapat harta yang dimilikinya sebelum melakukan tindak pidana korupsi. Di samping itu, ia mengungkapkan salah satu langkahnya untuk menghukum jera koruptor, yakni menaikkan gaji semua hakim secara signifikan agar mereka tidak dapat disuap. Dalam waktu dekat, ia akan menyuruh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mendiskusikan hal tersebut.
Sebelumnya, rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).