PR Besar untuk Prabowo, Jangan Gantung Status Jakarta

Sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar pun menanti pemerintahan Prabowo-Gibran, salah satunya adalah soal status hukum Kota Jakarta. Pengamat infrastruktur dan tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyampaikan, PR besar yang harus segera diselesaikan Prabowo adalah memastikan status hukum kota Jakarta menjadi jelas usai terbitnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu ia sampaikan lantaran Prabowo belum menyentuh esensi soal nasib Jakarta maupun Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam pidato pertamanya sebagai presiden. Yayat mengungkapkan, kepastian soal status ibu kota penting untuk segera diselesaikan agar tidak membuat para investor dilema untuk berinvestasi. Selain itu, kepastian soal status ibu kota nantinya akan memudahkan gubernur Jakarta yang baru untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Yayat menyampaikan, status Jakarta maupun IKN tidak boleh digantung. Sebab, hal itu akan membuat semacam dualisme dalam konteks kebijakan pembangunan ibu kota negara. Di lain sisi, Yayat juga menekankan soal Dewan Kawasan Aglomerasi. Untuk diketahui, Kawasan Aglomerasi DKJ yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) akan dijalankan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi. Yayat mempertanyakan soal siapa yang akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi. Hal ini harus bisa diputuskan dengan segera oleh Prabowo.

Search