Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah luar Jawa-Bali berakhir pada hari ini, Senin (11/2).
PPKM di wilayah luar Jawa-Bali sebelumnya berlaku dua pekan atau dimulai pada 29 Maret lalu, sementara PPKM di wilayah Jawa-Bali yang baru dimulai pada 5 April lalu berlaku dua pekan hingga 18 April 2022.
Pada PPKM luar Jawa-Bali dua pekan lalu, jumlah daerah pada level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada level 2, dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.