Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua mulai 26 April sampai 9 Mei 2022. Pengaturan PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali untuk dua pekan ke depan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.
Menjelang penghujung bulan suci Ramadhan kondisi penyebaran Covid-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan adanya tren menurun. Daerah yang berada di Level 1 meningkat dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 259 daerah menjadi 216 daerah dan jumlah daerah Level 3 menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.
Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 juga menegaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.