Pemerintah pusat kembali memperpanjangan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, Jabodetabek akan menerapkan PPKM level 2 sampai 21 Maret 2022.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian yang tertulis dalam Inmendagri.