Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2 hingga 15 Agustus 2022. Semua daerah di Jawa-Bali dalam perpanjangan ingin statusnya tetap berada pada level 1. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA manyampaikan kenaikan jumlah kasus Covid memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah selain itu fatality rate saat ini juga masih terkendali.
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang mengatur perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.