Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaraiat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 22 Maret-4 April 2022 atau selama dua pekan mendatang.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, kondisi pandemi di Indonesia membaik secara signifikan.