Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, mengungkapkan dari hasil analisis mereka terdapat indikasi sindikat judi daring (online) menggunakan mata uang kripto guna menyamarkan transaksi.
Menurut Danang, transaksi judi online kini banyak beralih ke mata uang kripto. Hal ini membuat aktivitas ilegal semakin sulit dilacak. Danang menambahkan, dari temuan PPATK sampai kuartal III 2024, total deposit rekening masyarakat terkait judi online mencapai Rp 43 triliun.
Menurut Danang, pemberantasan judi online memerlukan kerja sama semua pihak. Sifat transaksi yang kompleks dan daya tarik keuntungan instan membuat penanganan masalah ini semakin sulit. Ia menilai tingginya angka deposit pemain judi online membuat upaya pemberantasan kian berat. Tanpa kolaborasi luas, sulit membumihanguskan kejahatan ini sepenuhnya.