Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan marak terjadi judi online menggunakan dompet digital (e-wallet) yang nilainya mencapainya puluhan juta rupiah. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut pelaku judi online menyetorkan uangnya di e-wallet yang kemudian ditampung oleh bandar. Jumlah uang para pelaku judi online yang biasanya ditampung oleh bandar tersebut mencapai miliaran rupiah. Bandar lalu mentransfer uang itu kepada atasan atau agen yang ada di luar negeri. Sebab, kebanyakan situs judi online basisnya ada di luar negeri.
PPATK mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun. Pelakunya pun beragam, dari ibu rumah tangga hingga anak SD. Natsir menyebut judi online juga membuat banyak rumah tangga menjadi bermasalah. Sebab, penghasilan yang tidak seberapa yang harusnya digunakan untuk kebutuhan, justru dipakai untuk judi online.