PPATK: Aliran Dana TPPO di Myanmar Pakai Aset Kripto

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran dana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar biasa menggunakan aset kripto. Myanmar menjadi negara yang disorot karena di sana banyak ditemukan warga Indonesia yang menjadi korban TPPO. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan aliran aset kripto itu biasanya dialihkan dahulu melalui negara lain. Tidak langsung dari Myanmar ke Indonesia. “Temuan terbaru transaksi antarjaringan di luar negeri dan di Indonesia dilakukan melalui penggunaan aset kripto,” kata Ivan pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Kendati begitu, Ivan mengatakan, PPATK belum menghimpun total aliran dana lewat aset kripto dalam kasus TPPO yang kerap terjadi di Myanmar. Selain itu, dia belum bisa mengungkap total rekening yang telah diusut PPATK. Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus TPPO dengan iming-iming pekerjaan di Uni Emirat Arab namun dikirim ke Myanmar. “Di Myanmar korban juga dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26 ribu Baht per bulan,” kata Direktur Perlindungan Perempuan Anak dan Pencegahan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigadir Jenderal Nurul Azizah, Senin, 14 Juli 2025.

Nurul mengatakan, praktik perdagangan orang ini terungkap ketika proses repatriasi warga Indonesia dari Myanmar pada Maret 2025. Polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu dan HR dan IR. Tersangka HR ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025. Ia berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Kepolisian bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka. Kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubungan Internasional Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

Search