Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Jokowi dikabarkan akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyatakan akan melakukan langkah hukum jika Keppres diterbitkan. Perlawanan hukum itu disebut menjadi cara sikap publik merespon pemerintah yang menyalahi logika hukum.
Masa jabatan 5 tahun itu, kata Trisno, seharusnya berlaku untuk periode berikutnya. Untuk itu, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah melakukan seleksi calon pimpinan KPK. Menurut Tirsno, pimpinan KPK saat ini menunjukan lampu merah dan jauh dari harapan publik. “Penghargaan seperti apa (atau) prestasi yang ditunjukkan atas pemberantasan korupsi. Bila presiden tak melakukan seleksi maka bisa digugat di PTUN,” ujarnya.
Wakil Ketua III PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir Nugroho mengatakan dalam dua kali kajian putusan MK dalam hal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mengandung persoalan. Pasalnya, putusan hakim MK sudah mengubah cara berpikir hakim mahkamah tersebut. Ia menegaskan PP Muhammadiyah tak akan melakukan gugatan sendiri. PP Muhammadiyah akan berkolaborasi dengan organisasi lain non pemerintah, termasuk mendiskusikan dan menyiapkan materi.