Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara lebih rinci mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing di Indonesia. Dalam Pasal 658 diatur bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing yang bisa bekerja di Indonesia adalah lulusan dalam negeri atau luar negeri.
Namun, pendayagunaan mereka harus mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional. Serta, harus mengutamakan tenaga medis dan kesehatan Warga negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang bisa melakukan praktik di Indonesia adalah yang memiliki spesialisasi dan subspesialisasi. Tak berhenti pada spesialisasi, tenaga medis dan tenaga kerja asing lulusan dalam negeri tersebut harus memiliki kualifikasi setara dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia. Namun, disebutkan tenaga medis dan kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri tersebut tidak boleh membuka praktik mandiri. Sementara itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang melakukan praktik di Indonesia hanya mereka yang memiliki spesialisasi dan subspesialisasi.
Namun, PP Kesehatan juga mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri bisa lakukan praktik pada pelayanan kesehatan di Indonesia jika terdapat permintaan dari fasilitas kesehatan, alih teknologi dan ilmu pengetahuan, serta paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun berikutnya. Sayangnya, sebagaimana isi UU Kesehatan, PP Kesehatan tidak mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia. Melainkan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia.