Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 oleh pemerintah pusat. Aturan baru ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Menurut Misbakhun, PP 38 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum dan merupakan terobosan penting dalam menyediakan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan adanya aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung.
Meskipun demikian, Misbakhun menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi kebijakan ini. Dia menambahkan bahwa Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap penyaluran pinjaman didasarkan pada studi kelayakan yang matang, prinsip kehati-hatian (prudence), serta kemampuan bayar yang terukur (repayment capacity).
