Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penghitungan sementara atas kerugian negara di kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hitungan bisa bertambah karena belum final. “(Kasus) ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8). KPK hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Teranyar, penyidik mendalami proses kerja sama dan akuisisi antara PT ASDP Indonesia Ferry dengan PT Jembatan Nusantara dengan memeriksa mantan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara Youlman Jamal (YJ), beberapa waktu lalu.
KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha. “KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.