Bareskrim Polri memeriksa total tujuh orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ketujuh saksi itu diperiksa penyidik di Mabes Polri, pada Senin (3/2) hari ini.
Ia mengatakan agenda pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik memanggil saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) hingga Pemda Banten. Djuhandhani merincikan ketujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A. Selain itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kasus ini Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.